Pada tanggal 2 November 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam 4 UU termasuk UU Ketenagakerjaan. Lebih spesifiknya, UU Cipta Kerja mengubah 31 pasal, menghapus 29 pasal, dan menyisipkan 13 pasal baru dalam UU Ketenagakerjaan.
Namun, pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan "Inkonstitusional Bersyarat". Perppu ini disahkan dan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003.
Berdasarkan topik pembahasannya, berikut perbandingan perubahan pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan dan Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (beserta Aturan turunannya) dan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu):